Dalam pemeriksaan ini Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW).
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Amran, akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, untuk tersangka ASW," kata Ipi Maryati dalam keterangannya.
Selain Amran, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah.
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) pemberian izin pertambangan nikel.
Dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017.
KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun.
Dana tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Aswad disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.
Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Terkini Lainnya
Tags
KPK
Mentan
amran sulaiman
maling uang rakyat
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Tak Punya Uang untuk Mengontrak, Sule Pernah Disangka Maling hingga Rasakan Hidup di 'Jalanan'
KPK Minta Jangan Ada Kesimpulan Prematur Soal Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di Formula E
Eks Penyidik KPK Bagikan Kisah Saat OTT, Maling Uang Rakyat Lakukan Korupsi karena Gaya Hidup
Memalukan, Nurdin Abdullah Gunakan Hasil Maling Uang Rakyat untuk Bangun Masjid
Disentil 'Jangan Maling Uang Rakyat Kalau Takut OTT', Simak Jawaban Bupati Banyumas
Terkini
Apakah Perilaku Body Shaming Bisa Diproses Hukum?
Ajak Orang Golput Diancam 3 Tahun Penjara
Daftar Tugas dan Wewenang BPK, Dibuat untuk Wujudkan Bebas Korupsi
Beda Tugas Presiden dan DPR, Jangan Sampai Salah
7 Larangan dalam UU ITE, Ada Ancaman Penjara dan Denda bagi Pelanggar
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani
Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini
Prediksi Skor Argentina vs Kanada di Copa America 10 Juli 2024: Kondisi Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Spanyol vs Prancis Euro 10 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain
Ibrahim Risyad Diduga Cinlok dengan Salshabilla Adriani Saat Masih Pacaran dengan Dewi Paramita
Perjalanan Cinta Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani, Dikabarkan Menikah Hari Ini 7 Juli 2024
Pegi Setiawan Dibebaskan Hari Ini, Hakim: Status Tersangkanya Tidak Sah
Jawaban Polri Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas dan Gugur sebagai Tersangka Kasus Vina Cirebon
11 Program Pemerintah Pakai Singkatan Nyeleneh: Siska Ku Intip, Mas Dedi Memang Jantan, dan Jebol Ya Mas
Indonesia Diguncang Gempa 8 Kali Hari Ini 7 Juli 2024, Paling Kencang di Batang Jateng
Kabar Daerah
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 9 Juli 2024, Cek Persyaratan dan Harga Terbaru
Kode Morse Harian Hamster Kombat Selasa 9 Juli 2024: Klaim 3 Kartu Combo dan Dapatkan Jutaan Koin Gratis!
Program-Program Unggulan Khofifah Indar Parawansa Sukses Turunkan Kemiskinan di Jatim Hingga 9,79%
Pegi Setiawan Bebas dari Kerangkeng Polda Jabar, Lalu Kapolri Akan Tindaklanjuti Begini
Rumah Wartawan di Karo Dibakar, 4 Meninggal, Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022