kievskiy.org

Eks Mentan Amran Sulaiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat di Tambang Nikel

Logo KPK.
Logo KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah

 
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, pada Rabu, 17 November 2021.

Dalam pemeriksaan ini Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman (ASW).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan Amran, akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.

 
Amran sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia diperiksa sebagai saksi.
 
Baca Juga: Disentil 'Jangan Maling Uang Rakyat Kalau Takut OTT', Simak Jawaban Bupati Banyumas

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014, untuk tersangka ASW," kata Ipi Maryati dalam keterangannya.

Selain Amran, tim penyidik juga bakal memeriksa Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri Bisman dan pihak swasta Andi Ady Aksar Armansyah.

 
Kedua saksi ini juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Aswad.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka maling uang rakyat (korupsi) pemberian izin pertambangan nikel.

 
 
Eks Bupati Konawe Utara itu diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

Dalam kasus ini, Aswad sudah diumumkan sebagai tersangka sejak 2017.

 
Ia diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.

KPK menyebut indikasi kerugian keuangan negara dari korupsi itu mencapai Rp 2,7 triliun.

 

Dana tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.

Aswad disebut KPK, langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam.

Setelah pencabutan secara sepihak itu, KPK menyebut Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga kemudian diterbitkanlah 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat