kievskiy.org

Buntut Satu Pertanyaan, Mahkamah Konstitusi Dinilai Lakukan Penghinaan ke Masyarakat

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut melakukan penghinaan jika mengajukan satu pertanyaan kepada pengadu.

Pertanyaan tersebut mengenai legal standing kepada para pihak yang ingin mengajukan judicial review (JR).

Menurut pengamat politik, Rocky Gerung, legal standing disebut-sebut sebagai penghalang ketika ada pihak yang mengajukan JR.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Rocky Gerung Official, ia menyebutkan, jika MK mempertanyakan legal standing, itu sama seperti melakukan penghinaan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tukul Arwana Sakit Keras, Manager Klarifikasi Sang Artis Ditelantarkan Anak-anaknya

"Kalau dari awal tanya legal standing yang dimiliki apa, itu menghina warga negara. Justru warga negara harus diasuh oleh MK," kata Rocky Gerung.

Rocky Gerung mengatakan lebih lanjut jika di seluruh dunia, yang dibicarakan hakim dari MK yaitu mengenai paradigma, bukan tentang suatu hal yang teknis.

Meskipun demikian, ia meyakini jika MK akan memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang mengajukan JR, termasuk kepada sekira 17 orang terdiri dari kalangan pensiunan TNI hingga masyarakat sipil yang saat ini mengajukan JR terhadap UU IKN.

Baca Juga: Dari Pensiunan TNI Hingga Masyarakat Sipil Ajukan JR Untuk UU IKN, Sikap MK Bisa Dinilai Konyol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat