kievskiy.org

AS: Pemohon Visa yang Ditolak karena Larangan Muslim dari Donald Trump Dapat Diajukan Kembali

Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih.
Presiden AS Joe Biden di Gedung Putih. /Reuters/CARLOS BARRIA REUTERS


PIKIRAN RAKYAT - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, mengumumkan pemohon visa AS yang ditolak karena larangan perjalanan dari kebijakan mantan Presiden Donald Trump di 13 negara mayoritas Muslim kini dapat diajukan kembali.

Pada hari pertama menjabat 20 Januari 2021, Presiden AS Joe Biden mencabut larangan perjalanan Muslim yang dibuat semasa pemerintahan Donald Trump.

Biden menyebut larangan perjalanan di negara mayoritas muslim oleh Trump itu sebagai 'noda  hati nurani nasional'.

Baca Juga: Usai Sambangi Kemenkumham dan KPU, AHY Curhat ke Mahmud Md Soal KLB Sumut

Baca Juga: Razman Arif Nasution Pertanyakan Sikap AHY yang Tergesa-gesa Datangi Kemenkumham: Ngapain Buru-Buru?

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan pelamar yang ditolak visa sebelum 20 Januari 2020, harus mengajukan aplikasi baru dan membayar biaya aplikasi baru.

"Mereka yang ditolak pada atau setelah 20 Januari 2020, dapat meminta pertimbangan ulang tanpa mengajukan kembali aplikasi mereka dan tidak perlu membayar biaya," kata Price pada Senin, 8 Maret 2021, seperti dikutip dari Reuters.

Sejak Desember 2017, setelah versi revisi dari larangan perjalanan asli diberlakukan oleh Mahkamah Agung AS, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki Amerika Serikat di bawah larangan tersebut, menurut data Departemen Luar Negeri AS.

Baca Juga: Tekankan Tidak Boleh Ada Diskriminasi, Menag Gus Yaqut: Kemenag adalah Kementerian Semua Agama

Baca Juga: Rizky Billar Segera Dipanggil Kepolisian? Ikut Tersandung Kasus Prokes Pembukaan Restoran

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat