kievskiy.org

Cabut Kebijakan Donald Trump, Pemerintahan Joe Biden Jatuhkan Sanksi kepada Pengusaha Israel

Presiden AS, Joe Biden.
Presiden AS, Joe Biden. /Instagram.com/@joebiden


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah AS di bawah kepemimpinan Presiden Joe Biden pada Senin, 8 Maret 2021 malam, mengumumkan telah mencabut izin khusus yang diberikan semasa pemerintahan Donald Trump kepada pengusaha Israel, Dan Gertler.

Izin khusus yang diberikan pemerintahan Trump membebaskan pengusaha itu dari sanksi AS.

Pemerintahan Biden menyatakan partisipasi Dart Gertler dalam korupsi di Republik Demokratik Kongo tidak sesuai dengan nilai-nilai AS.

Dikutip dari UPI, Gertler merupakan seorang eksekutif pertambangan dan miliarder asal Israel. Secara diam-diam dia diberikan izin khusus oleh pemerintahan Trump untuk membebaskannya dari sanksi yang dijatuhkan pada tahun 2017 dan pada tahun 2018 di bawah Undang-Undang Akuntabilitas Hak Asasi Manusia Magnitsky Global.

Baca Juga: Iklim Investasi Ikut Terdampak Kisruh Partai Demokrat, IHSG yang Hijau Berubah Jadi Merah

Baca Juga: Mengaku Sempat Ingin Bunuh Diri saat Masih Tinggal di Istana, Meghan Markle: Saya Malu

Departemen Keuangan AS menuduh Gertler mengumpulkan ratusan juta dolar dari 'kesepakatan pertambangan dan minyak yang buram dan korup' di  Kongo dengan menggunakan hubungannya dengan presiden Joseph Kabila.

Hubungan Gertler dengan Presiden Kongo digunakan untuk bertindak sebagai perantara agar memaksa perusahaan internasional pergi dari negara Afrika itu.

Dari tahun 2010 hingga 2012, Departemen Keuangan AS memperkirakan Kongo kehilangan pendapatan sebesar 1,36 miliar dolar AS dari aset penambangan yang dijual di bawah harga yang dijual ke anak perusahaan milik Gertler.

Pemerintahan Trump memberi Gertler lisensi satu tahun pada 15 Januari 2021. Lisensi itu diberikan hanya beberapa hari sebelum Joe Biden dilantik menjadi presiden AS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat