kievskiy.org

Al Jazeera Gugat Israel ke Pengadilan Internasional atas Kematian Jurnalis Shireen Abu Akleh

 Jurnalis veteran Al Jazeera, Shireen Abu Akleh tewas tertembak saat meliput di Tepi Barat, Rabu, 11 Mei 2022.
Jurnalis veteran Al Jazeera, Shireen Abu Akleh tewas tertembak saat meliput di Tepi Barat, Rabu, 11 Mei 2022. /Twitter.com/@AidaTuma Twitter.com/@AidaTuma

PIKIRAN RAKYAT - Al Jazeera Qatar akan menggugat Israel atas pembunuhan jurnalisnya, Shireen Abu Akleh, ke Pengadilan Kriminal Internasional.

Abu Akleh merupakan seorang jurnalis Palestina-Amerika yang bekerja untuk Al Jazeera. Dia dinyatakan tewas setelah ditembak mati dalam serangan Israel di Tepi Barat yang diduduki pada 11 Mei 2022.

Al Jazeera mengatakan, pengajuannya ke pengadilan juga akan meliputi pemboman Israel dan penghancuran kantornya di Gaza pada Mei tahun 2021.

Selain itu, Al Jazeera akan menyertakan hasutan dan serangan terus-menerus terhadap jurnalisnya di wilayah Palestina yang diduduki.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Pria Bersenjata di Dekat Sekolah Toronto Kanada

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Italia 2022: Takaaki Nakagami Tercepat, Fabio Quartararo Tercecer

"Menurut Pasal 8 Piagam Pengadilan Kriminal Internasional, menargetkan koresponden perang, atau jurnalis yang bekerja di zona perang atau wilayah pendudukan dengan membunuh atau menyerang mereka secara fisik adalah kejahatan," kata Al Jazeera, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Sky News.

"Al Jazeera mengutuk pembunuhan rekan kami Shireen Abu Akleh, yang bekerja untuk outlet ini selama 25 tahun sebagai jurnalis profesional yang meliput konflik di wilayah Palestina," ujarnya lagi.

Dengan gugatan itu, Al Jazeera bersumpah untuk menapaki setiap jalan dan mengerahkan berbagai upaya untuk mencapai keadilan bagi Shireen.

Al Jazeera juga hendak memastikan, pelaku bertanggung jawab atas tindakannya, serta diadili seadil-adilnya dalam semua peradilan dan platform hukum internasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat