kievskiy.org

WNI Ditangkap Polisi AS, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual dan Penyerangan di University of California

Ilustrasi. WNI ditangkap kepolisian California dengan tuduhan lakukan kekerasan seksual.
Ilustrasi. WNI ditangkap kepolisian California dengan tuduhan lakukan kekerasan seksual. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Seorang WNI bernama Daniel Widyanto Condronimpuno ditangkap kepolisian California, Amerika Serikat atas tuduhan penyerangan dan kekerasan seksual. Pria yang diketahui berusia 34 tahun itu diruga telah melakukan serangkaian kasus kekerasan seksual dan pemukulan di Palo Alto dan di University of California Berkeley.

Melansir CBS News, penangkapan Daniel Widyanto terjadi pada 11 April 2023 lalu. Penangkapan itu terjadi dua hari setelah petugas 911 di Palo Alto dekat Berkley, menerima laporan dari seorang warga.

Polisi UC Berkeley menangkap pelaku di Memorial Glade setelah seorang wanita dilaporkan diserang di dekat Kompleks Perumahan Mahasiswa Foothill. Sebelum ditangkap, Daniel memang tengah menjadi buruan polisi setempat karena dia diduga telah melakukan serangkain kejahatan lainnya di waktu dan tempat berbeda.

Polisi setempat mengaitkan Daniel atas keterlibatan dalam penyerangan seksual terhadap seorang wanita di underpass pejalan kaki California Avenue di Palo Alto pada 9 Maret 2023. Selain itu, polisi menduga kasus rentetan kasus  penyerangan seksual itu kemungkinan saling berkaitan dengan kasus pelecehan seksual lainnya.

Baca Juga: Penyebab Kematian Maradona Masih Dipersoalkan, 8 Ahli Medis Bakal Diadili Usai Dituding Bersalah

Pertama, pada Rabu, 5 April di Eucalyptus Grove sekitar pukul 13.30. Dan kedua di Stephens Hall pada hari Minggu, 9 April, sekitar pukul 09.40 waktu setempat.

Dalam kedua kasus tersebut, tersangka mencengkeram bagian tubuh pribadi seorang siswi di atas pakaian mereka. Polisi kemudian menyebar sketsa dan foto-foto tersangka sebelum akhirnya Daniel diringkus pada 11 April 2023.

Daniel Widyanto saat ini ditahan di Penjara Utama Santa Clara sejak Selasa, 12 April 2023. Dia didakwa atas percobaan pemerkosaan dengan paksa, penetrasi seksual dengan paksa, penyerangan dengan maksud untuk melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual, pemenjaraan palsu, penyerangan dengan senjata tajam, dan perampokan. 

Baca Juga: Konflik Sudan Memanas, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Selamatkan WNI

Kemlu RI Beri Pendampingan

Kasus kekerasan seksual dan penyerangan yang dilakukan Daniel Widyanto saat ini tengah mendapat pendampingan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Francisco.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat