kievskiy.org

Apa Itu Hak Veto di PBB? Alasan Amerika Serikat Cs Bebas Bela Penjajah Israel

Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). /Reuters/Carlo Aleggri

PIKIRAN RAKYAT - Betapa tidak berdayanya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di hadapan Amerika Serikat (AS), Inggris, dan negara-negara anggota dari Eropa, dalam genosida oleh penjajah Israel terhadap Palestina.

Terekam jelas dalam sejarah penjajahan dan pencaplokan wilayah oleh Zionis, PBB hanya bisa menyerukan, mengecam, membuat resolusi, namun nyatanya tak satupun hasil dari sana mampu menyelamatkan nasib rakyat Palestina. Mengapa demikian?

Jawabannya tak lain karena adanya hak veto bagi 5 negara besar pendiri PBB. Simak penjelasannya sebagai berikut:

Bagaimana Asal-usul Hak Veto?

Sejak awal pembentukan, para pendiri Piagam PBB telah menetapkan hak khusus bagi lima negara, yaitu Tiongkok, Perancis, Uni Republik Sosialis Soviet (tahun 1990 berganti menjadi Federasi Rusia), Inggris, dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Indonesia Terus 'Teriaki' Penjajah Israel: Patuhi Hukum Humaniter Internasional!

Kelima negara diberi hak untuk memveto alias hak mutlak menyetujui atau membatalkan suatu perkara di PBB, serta diberi status khusus sebagai Negara Anggota Tetap di Dewan Keamanan PBB.

Lahirnya hak veto bersandar pada peran kelima negara tersebut dalam pembentukan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Harapannya, lima negara besar itu terus ikut andil dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Bagaimana Cara Kerja Veto PBB?

Dalam praktiknya, Dewan Keamanan PBB biasa membuka forum debat formal dan informal, yang berujung pada 'resolusi' atau keputusan-keputusan resmi untuk suatu perkara global.

Lantaran lima anggota tetap mempunyai hak veto atas resolusi-resolusi penting, maka berdasarkan piagam PBB, ketika salah satu anggota P5 memberikan suara menentang suatu resolusi, resolusi otomatis batal, meskipun 14 anggota lainnya menyetujui.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat