kievskiy.org

Eks Menpora 'Termuda' Malaysia Korupsi: Dihukum 7 Tahun, Dicambuk, dan Didenda

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Mohamed_Hasan Pixabay/Mohamed_Hasan

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia, Syed Saddiq, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun oleh hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Hukuman ini diberikan setelah dia dinyatakan bersalah atas empat dakwaan terkait dana dari organisasi sayap sebuah partai politik.

Syed Saddiq (30) menyatakan kepada media pada Kamis setelah menjalani persidangan di Kuala Lumpur, bahwa dia menghormati keputusan hakim dan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Sebagai seorang pengambil kebijakan, dia menegaskan pentingnya mempercayai institusi peradilan negara, baik sekarang maupun di masa depan. Dia juga mengungkapkan niatnya untuk segera mengajukan banding setelah berdiskusi dengan pengacaranya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga di era Perdana Menteri Mahathir Mohamad ini dihukum tujuh tahun penjara, dua kali cambukan, dan denda sebesar 10 juta Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp33,43 miliar.

Baca Juga: Hasto Menangis PDIP Ditinggalkan Jokowi: Manusia Bisa Berubah oleh Sisi Gelap Kekuasaan

Hukuman ini diberikan oleh hakim Datuk Azhar Abdul Hamid atas dakwaan melanggar kepercayaan, penyelewengan, dan pencucian uang dari dana Angkatan Bersatu Anak Muda, sebuah organisasi pemuda yang merupakan sayap dari Partai Pribumi Bersatu Malaysia.

Syed Saddiq juga merupakan anggota pendiri dan Presiden pertama Aliansi Demokratik Bersatu Malaysia (MUDA) sejak September 2020. Partai ini membawanya menjadi anggota parlemen yang mewakili masyarakat Muar dalam pemilihan umum terakhir.

Dalam keterangan pers yang dia sampaikan melalui akun Facebooknya, Syed Saddiq menyatakan bahwa dia tidak lagi layak menjabat sebagai Presiden MUDA setelah kejadian ini. Dia mengumumkan keputusan untuk mengosongkan jabatannya sebagai Presiden Partai MUDA secara segera sambil membersihkan namanya melalui proses peradilan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat