kievskiy.org

Mengenal Tembok Apartheid yang Dibangun Israel untuk Memisahkan Penduduk Palestina dengan Penjajah

Tembok Apartheid yang dibangun Israel sejak 2002 untuk memisahkan warga Palestina dengan pemukim Israel di Tepi Barat Gaza.
Tembok Apartheid yang dibangun Israel sejak 2002 untuk memisahkan warga Palestina dengan pemukim Israel di Tepi Barat Gaza. /Mohamad Torokman/Reuters

PIKIRAN RAKYAT – Israel membangun tembok setinggi 9 meter dan sepanjang 45 KM di barat Kota Qaffin, Utara Tulkarm, sebuah wilayah di utara Tepi Barat Gaza. Tembok tersebut dibangun membentang dari Desa Salem hingga Tulkarm memisahkan penduduk Israel dan Palestina sehingga disebut Tembok Apartheid.

Nama Apartheid diambil dari kebijakan rasis masyarakat kulit putih terhadap masyarakat kulit hitam di Afrika Utara. Apartheid adalah sistem kebijakan rasial yang diterapkan di Afrika Selatan antara tahun 1948 hingga 1994. Kata "apartheid" berasal dari bahasa Afrikaans yang berarti "pemisahan" atau "keadaan terpisah." Sistem ini dirancang untuk memisahkan kelompok ras dan etnis di negara tersebut, memberikan hak-hak dan keistimewaan tertentu kepada kelompok kulit putih (Afrikaaner, yang mayoritas adalah keturunan Belanda dan Inggris) dan mendiskriminasi kelompok ras kulit hitam (terutama orang-orang keturunan Bantu, Khoisan, dan lainnya).

Sejak dimulainya konstruksi pada tahun 2002, tembok pemisah Israel di Tepi Barat yang membentang lebih dari 700 kilometer terus mendapat kecaman luas dari masyarakat internasional.

Pembangunan tembok pemisah dimulai pada Juni 2002 dengan klaim bahwa langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan keamanan. Namun, dampaknya terhadap wilayah Palestina sangat besar, termasuk pengambilalihan luas tanah Palestina yang subur, isolasi kota dan desa Palestina, serta pembatasan akses ribuan warga Palestina ke layanan sosial, sekolah, dan lahan pertanian.

Baca Juga: Apa Itu Zionis? Simak Sejarah Singkat Gerakan Ultranasionalis Yahudi Mendirikan Negara Israel

Meskipun sebagian tembok pemisah mengikuti Garis Hijau (Green Line), sebagian besar jalurnya berada di dalam Tepi Barat, kadang-kadang berjarak beberapa kilometer dari Garis Hijau. Ketika selesai, tembok ini diproyeksikan akan memiliki panjang lebih dari dua kali lipat dari Garis Hijau yang berpanjang 340 km.

Pada 9 Juli 2004, Mahkamah Internasional mengeluarkan putusan penting, menyatakan bahwa pembangunan tembok tersebut melanggar hukum internasional. Mahkamah menyoroti bahwa pembangunan tembok melibatkan penghancuran dan penyitaan properti Palestina serta memberlakukan pembatasan yang sangat ketat terhadap pergerakan warga Palestina.

Putusan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa Israel harus "segera menghentikan pekerjaan konstruksi tembok yang dibangun di Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk di sekitar Yerusalem Timur." Selain itu, Israel diwajibkan mengembalikan properti yang disita dan memberikan kompensasi kepada pemilik tanah Palestina yang terdampak secara merugikan oleh pembangunan tembok.

Meskipun mendapat vonis hukum internasional, Israel terus melanjutkan pembangunan tembok pemisah, memicu kritik berkelanjutan dan menimbulkan keprihatinan tentang dampaknya terhadap kehidupan dan mata pencaharian warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat