kievskiy.org

Disiplin Protokol Kesehatan Dinilai Menurun, Bima Arya Beri Ancaman Sanksi yang Berat

Wali Kota Bogor Bima Arya usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi.
Wali Kota Bogor Bima Arya usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah kegiatan masyarakat saat ini masih saja mengindikasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, seperti halnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tempat wisata The Jungle Waterpark di Bogor.

Menindak pelanggaran tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Bogor menutup sementara wisata The Jungle Waterpark di Bogor, dengan menjatuhkan sanksi denda maksimal Rp10 juta.

Sanksi denda tersebut karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pada situasi pendemi Covid-19.

Dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran prokes yang khawatir semakin tidak terkendali, maka pemerintah Kota Bogor akan lebih meningkatkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di wilayahnya.

Baca Juga: Ceritakan Candu dalam Mencintai, Lirik Lagu Gimme-Gimee - NCT Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca Juga: Terus Tantang China, Kapal Perang AS Berlayar Lagi ke Laut Natuna Utara di Pulau yang Diklaim Beijing

Pemerintah Kota Bogor siap menegakkan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor dengan sanksi yang lebih tegas, sebagai upaya menurunkan kasus positif Covid-19.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu, 17 Februari 2021, ia mengatakan bahwa penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor selama ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, yang di dalamnya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Bima Arya juga mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat