PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah kegiatan masyarakat saat ini masih saja mengindikasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan, seperti halnya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tempat wisata The Jungle Waterpark di Bogor.
Menindak pelanggaran tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Bogor menutup sementara wisata The Jungle Waterpark di Bogor, dengan menjatuhkan sanksi denda maksimal Rp10 juta.
Sanksi denda tersebut karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pada situasi pendemi Covid-19.
Dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran prokes yang khawatir semakin tidak terkendali, maka pemerintah Kota Bogor akan lebih meningkatkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di wilayahnya.
Pemerintah Kota Bogor siap menegakkan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor dengan sanksi yang lebih tegas, sebagai upaya menurunkan kasus positif Covid-19.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, di Kota Bogor, Rabu, 17 Februari 2021, ia mengatakan bahwa penegakan disiplin bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor selama ini berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 tahun 2020, yang di dalamnya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Bima Arya juga mengatakan, Pemerintah Kota Bogor menyiapkan landasan hukum yang lebih kuat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor.