PIKIRAN RAKYAT - Pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok diduga menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi.
Kasus itu pun saat ini tengah ditelusuri oleh Badan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Badan pengawas pemilu kota Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD kota Depok senilai Rp15 miliar.
Uang yang diperuntukan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada kota Depok tersebut diduga digunakan salah satu anggotanya untuk kepentingan pribadi.
Badan Jaksa menduga uang rakyat tersebut digunakan Kepala sekretariat kota Depok untuk kepentingan pribadi, dan dicairkan dengan cara melawan prosedur keuangan.
Tidak hanya kepala sekretariat kota Depok, bendahara juga diduga melakukan penarikan tunai senilai milyaran rupiah yang tidak sesuai juknis.
Baca Juga: Pernah Berempati Sama Pelaku Kejahatan? Waspada! Kamu Mungkin Mengidap Stockholm Syndrome
Tidak tanggung-tanggung, dana yang ditransfer pegawai tersebut bernilai Rp1,1 miliar tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu kota Depok.