kievskiy.org

Selundupkan BBM Subsidi Sebanyak 2.100 Liter, Dua Warga Diamankan Polisi

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU yang keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dan Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menunjukan barang bukti puluhan jeriken BBM subsidi yang diangkut secara ilegal oleh JM dan akan dijual oleh RU yang keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka. /Pikiran Rakyat/Aep Hendy Pikiran Rakyat/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - JM (22) dan RU (40), hanya bisa tertunduk ketika polisi menghadirkan mereka di depan awak media saat konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu 7 September 2022.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan pengangkutan ilegal bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan tujuan mencari keuntungan dengan memanfaatkan momentum kenaikan harga BBM.

Menurut Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, JM dan RU diamankan petugas sehari menjelang pemerintah secara resmi menaikan harga BBM.

Saat itu petugas Polsek Pameungpeuk yang tengah berpatroli mencurigai keberadaan sebuah mobil pick up yang terlibat mengangkut beban yang sangat berat.

Baca Juga: Pengguna BBM Eceran Menjerit, Tak Ada SPBU yang Dekat dan Harga Lebih Mahal

Petugas pun tutur Wirdanto kemudian memberhentikan kendaraan berwarna hitam degan nomor polisi Z 8043 DZ tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang ternyata kendaraan itu mengangkut BBM dalam jumlah cukup banyak.

"Saat melalukan patroli di kawasan Cilauteureun, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, petugas mendapati sebuah mobil pick up yang mengangkut BBM dalam jumlah yang terbilang banyak. Petugas pun langsung mengamankan kendaraan bersama sang sopir berinisial JM," ujar Wirdhanto didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi.

Ia menyebutkan, dari hasil periksaan terhadap JM, diketahui BBM tersebut milik RU. Ia hanya disuruh untuk mengambilnya dari daerah Cipatujah, Tasikmalaya dan rencananya akan dibawa ke RU di kawasan Kecamatan Caringin, Garut.

Dari pekerjaannya mengangkut BBM dari Cipatujah ke Caringin ini, JM mengakui dirinya mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta per bulannya dari RU. Selain itu, ia juga mendapatkan uang jalan sebesar Rp150 ribu setiap kali pergi membawa BBM dari Cipatujah ke Caringin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat