kievskiy.org

Menangis Tersedu dan Bersujud di Kaki Sang Ibu, RH Kini Harus Mendekam di Penjara

Petugas periksa RH, pelaku curas dan pencabulan.*
Petugas periksa RH, pelaku curas dan pencabulan.* /Kabar Priangan/Aep Hendy

PIKIRAN RAKYAT - RH (32), warga Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, kini hanya bisa menyesali nasibnya. Ia harus rela mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, menyebutkan RH ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur pada April 2019 lalu. Setelah sempat buron, RH akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Jumat 26 Juni 2020.

"Selama ini RH masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Pada Jumat kemarin, kami mendapat laporan dari warga jika RH yang selama ini buron sedang ada di rumahnya di kawasan Desa Jayawaras," ujar Aji, Minggu 28 Juni 2020.

Baca Juga: Masuk Era AKB, Car Free Day Kota Cimahi Belum Diaktifkan Kembali

Saat petugas tiba di sekitar rumah pelaku, tutur Aji, kemudian dilakukan pengintaian dan diketahui saat itu pelaku sedang ada di kamarnya. Petugas pun langsung melakukan penggrebekan dan berhasil menangkap pelaku di hadapan orang tuanya.

Diungkapkannya, saat ditangkap, pelaku sedang main handphone di dalam kamarnya. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Tarogong Kidul.

"Saat ditangkap dan ketika akan dibawa ke Mapolsek, RH sempat menangis tersedu sambil bersujud di kaki ibunya. Kita langsung bawa pelaku ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: 1.854 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi di Kota Cimahi, Mayoritas Tulang Punggung Keluarga

Menurut Aji, aksi kejahatan yang dilakukan RH terjadi pada 30 April 2019 malam. Dia telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan juga pencabulan di rumah tetangganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat