PIKIRAN RAKYAT - UMK Kabupaten Tasikmalaya diusulkan akan naik sebesar 7,44% atau sebesar Rp173.182 dari UMK tahun sebelumnya. UMK Kabupaten Tasikmalaya yang pada tahun 2022 sebesar Rp2.326.772, nantinya akan naik menjadi Rp2.499.954.
Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, H. Omay Rusmana mengatakan, dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada Senin, 28 November 2022 kemarin, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan agar pemerintah untuk menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Sementara pihak serikat buruh mengusulkan kenaikan UMK ditinjau dari inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi sehingga ingin kenaikan UMK sebesar 12%.
"Kami pihak pemerintah, bagaimanapun, akan mengakomodir sebaik-baiknya keinginan dari pihak pengusaha maupun pihak serikat buruh. Kami ambil jalan tengah kenaikan sebesar 7,44%," kata Omay, kemarin.
Baca Juga: Kesaksian Bharada E: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pisah Rumah
Omay mengatakan, jika pemerintah daerah memakai PP 36/2021, maka jumlah kenaikan UMK-nya sedikit, yakni hanya sekira Rp57.000 saja. Sementara jika mengikuti keinginan serikat buruh, kenaikan UMK sebesar 12%, maka itu pun jatuhnya hampir sekira Rp300.000.
Selain pertimbangan usulan Apindo dan serikat buruh, kata Omay, pemerintah juga meninjau kenaikan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 (Permenaker 18/2022).
“Landasan yang kami pakai juga sesuai dengan yang tertuang di Permenaker 18/2022. Itu perihal perhitungan inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, serta tingkat penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.
Untuk penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tasikmalaya sendiri, kata dia, berada di kisaran 15%. Hal tersebut dihitung dari persentase total jumlah pencari kerja dan penyerapannya di perusahaan-perusahaan wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga: Harga Telur dan Cabai Rawit Hijau di Majalengka Kompak Naik Tajam