kievskiy.org

Tidak Kenakan Masker di Kota Cirebon, Bakal Dikenakan Sanksi Sosial dan Denda hingga Rp150 Ribu

Rapat evaluasi pemberlakukan fase AKB.
Rapat evaluasi pemberlakukan fase AKB. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cirebon beserta lintas sektoral mengevaluasi pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga sosialisasi pencegahan Covid-19.

Wali Kota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH mengakui, sejak bergantinya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke AKB banyak masyarakat yang salah mengartikan dan menganggap Covid-19 sudah selesai, bahkan mereka menilai tidak berbahaya lagi.

"Pemahaman itu sangat keliru. Maka dari itu sosialisasi akan kembali digencarkan agar masyarakat lebih disiplin untuk mentaati protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Layanan GPS Garmin Tumbang Lebih dari 20 Jam, Diduga Kena Serangan Ransomware

Disamping itu kata Azis, pemerintah sudah membubarkan gugus tugas penangan Covid-19 dan diganti menjadi satgas penanganan Covid-19. Dengan seperti itu Pemkot tidak ingin kembali membuat masyarakat jadi salah dalam mengartikannya.

"Jangan sampai masyarakat salah paham lagi, menganggap sudah bebas. Padahal, transisi tersebut membuat lonjakan kasus meningkat," imbaunya.

Azis juga mengatakan, sejak PSBB diganti AKB banyak survei terhadap perilaku masyarakat. Hasilnya, kewaspadaan terhadap Covid-19 mulai menurun. Terbukti saat petugas gabungan Pemkot Cirebon dan TNI-Polri melakukan razia masker, banyak masyarakat yang tidak disiplin.

Baca Juga: Diperiksa Terkait Laporan Medina Zein Soal Penggelapan Uang, Irwansyah Awalnya Mengaku akan Buat SIM

"Berdasarkan hasil lapangan, kedisiplinan terhadap penggunaan masker tidak lebih dari 60 persen. Karena setiap razia, masyarakat yang terjaring bisa mencapai ratusan,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat