kievskiy.org

Belum Tetapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Data Pelanggar di Kota Cirebon Tetap Tercatat

Petugas Gabungan Mendata warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Petugas Gabungan Mendata warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - Sampai saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon, Jawa Barat, belum juga menerapkan sanksi denda bagi pelanggar yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.

Namun meskipun demikian, Pemda Kota Cirebon sudah melakukan sanksi ringan seperti mencatat data pribadi pelanggar, kajian terkait sanksi Pemda Kota Cirebon ingin ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah sebagai acuan hukumnya.

"Sebenarnya implementasi Pergub sudah kami lakukan sanksi ringan seperti administrasi atau pendataan sudah kita lakukan, kan ada ringan ada sedang ada berat,"ungkap Sekretaris Daerah Agus Mulyadi.

Baca Juga: Jabar Dapat Penghargaan Pencegahan Korupsi, Ridwan Kamil: Dinilai KPK Sebagai Terbaik Kedua Nasional

Agus mengakui selama penyebaran Covid-19 ini pihaknya terus melakukan edukasi kepada masyarakat pentingnya memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan mencuci tangan.

"Kami terus lakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat termasuk Binwasdal,"ujarnya.

Dengan dibukanya kembali perekonomian di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini, Agus mengakui mobilitas masyarakat Kota Cirebon tidak dapat dibendung.

Baca Juga: Tak Digaji hingga Alami Kekerasan, Viral Video Penyiksaan ABK WNI di Kapal Tiongkok, Ini Kata Kemlu

"Apalagi di hari weekend (akhir pekan) itu sudah penuh, bahkan macet, ini menjadi konsekuensi pas perekonomian dibuka kembali,"ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat