kievskiy.org

Mengenal Sistem Presidensialisme di Indonesia

Ilustrasi politik.
Ilustrasi politik. /Pixabay/PIRO4D

PIKIRAN RAKYAT - Dalam forum diskusi atau debat politisi di banyak media, berbagai pembicara/narasumber sering melontarkan terminologi ‘presidensialisme’ untuk mendukung argumentasi yang terkadang tidak berbanding lurus dengan paradigma presidensialisme.

Salah satu kesepakatan politik para perumus konstitusi generasi kedua (second framers of the constitution) dalam amandemen UUD 1945, adalah konsensus berupa spirit memperkuat (purifikasi) sistem presidensialisme.

Hal itu dinilai berdasarkan beberapa alasan.

  1. Kehendak para pendiri bangsa diawal, menghendaki format sistem pemerintahan presidensialisme. 
  2. Bangsa indonesia memiliki pengalaman traumatis dengan sistem pemerintahan parlementer, khususnya ketika berlaku UUDS 1950.
  3. Sistem pemerintahan parlementer dianggap sebagai aliran pemikiran demokrasi liberal.
  4. Sistem presidensialisme dinilai dapat menciptakan stabilitas pemerintahan.
  5. Melalui pemilihan umum secara langsung, presiden mendapat legitimasi secara langsung dari rakyat sehingga tidak terkekang oleh konstelasi parlemen.

Baca Juga: Keseimbangan Lingkungan, antara Etika dan Konservasi

Jika mengamati sistem presidensialisme, yang diberlakukan di berbagai negara, paling tidak terdapat beberapa karakter utama yang melekat pada konsepsi presidensialisme yaitu bahwa presiden memengang fungsi ganda yaitu sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara (head of state and head of government).

Lembaga eksekutif (presiden) merupakan lembaga yang mutual independence (terpisah) dari lembaga legislatif. Presiden tidak bertanggungjawab kepada parlemen.

Secara oprasional, beberapa ahli seperti Fitra Arsil, Akademisi Hukum Tata Negara, yang meringkas dengan 2 karakteristik utama yaitu presiden dipilih secara langsung dan presiden memiliki masa jabatan yang tetap, fix term Government.

Baca Juga: Negara Berjuang Atasi Pandemi Covid-19, Rencana Amandemen UUD Bukan Hal yang Diperlukan

Selain itu, di antara ciri yang terdapat dalam sistem presidensial, presiden juga ditempatkan sebagai single executive yang dapat membentuk organisasi pendukung untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya menjalankanpernerintahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat