kievskiy.org

Dispensasi Perkawinan Hanya Akal-Akalan Melegalkan Perkawinan Anak

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/Peggy und Marco Lachmann-Anke

PIKIRAN RAKKYAT - Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di dalam UU Perkawinan yang lama pasal 7 ayat (1) ditentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Ketentuan tersebut kemudian diubah menjadi “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”.

Perubahan mendasar mengenai batas minimal usia kawin sejalan dengan definisi usia anak. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Dalam hukum perkawinan secara tegas diatur bahwa pernikahan diizinkan jika mempelai laki-laki dan perempuan sudah berumur 19 tahun.

Baca Juga: Ikut 'Bohongi' Publik Soal Nikah Siri dan Tudingan Lesti Kejora Hamil Duluan, Pernyataan Iis Dahlia Disorot

Setiap orang yang peduli terhadap masalah perkawinan anak ketika membaca aturan tersebut merasa senang dan bangga. Akhirnya Indonesia tidak mengizinkan perkawinan anak.

Kegembiraan itu harus dikubur dalam-dalam. UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 ternyata memberikan kesempatan bagi siapapun yang ingin menikah di bawah usia 19 tahun.

Kesempatan itu disebut sebagai dispensasi. Ketentuan dispensasi perkawinan di bawah usia 19 tahun diatur pada pasal 7 ayat (2) sampai ayat (4).

Aturan dispensasi perkawinan berbunyi “dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup”.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat