kievskiy.org

Siapa yang Harus Melindungi Anak dari Kejahatan Seksual?

Ilustrasi kekerasan seks.
Ilustrasi kekerasan seks. /Pixabay/educadormarcossv

PIKIRAN RAKYAT - Akhir-akhir ini media dipenuhi pemberitaan tentang anak yang mengalami kekerasan seksual. 

Kabar terbaru datang dari Kota Padang. Polres Kota Padang melaporkan bahwa tahun 2020 menerima 48 pengaduan kekerasan seksual terhadap anak. 

Mulai Januari sampai November 2021 dilaporkan terjadi 85 kasus anak yang mengalami kekerasan.

Di Jakarta Selatan seorang guru les usia 29 tahun melakukan pencabulan seksual kepada 14 anak didiknya. 

Baca Juga: Toilet Gratis, Kebijakan Pragmatis Sekaligus Kemerdekaan Fantastis

Anak yatim perempuan usia 13 tahun diperkosa dan dianiaya sekelompok orang di Malang. Peristiwa mengenaskan yang dialami anak-anak Indonesia terus meningkat.

Seharusnya istilah kekerasan tidak digunakan lagi. Karena lemah sekali makna “kekerasan” dibanding istilah “kejahatan”. 

Kekerasan merujuk pada sifat keras dan merusak tetapi tidak menggambarkan aspek moral bejat dan kebiadaban si pelaku. Kalau menggunakan istilah kejahatan kita dapat membayangkan betapa keji si pelakunya.

Baca Juga: Permendikbudristek No. 30 Didukung Parlemen dan Sejumlah Menteri, Disebut Progresif Atasi Kekerasan Seks

Kebanyakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah orang dewasa. Oleh sebab itu pelakunya harus disebut sebagai penjahat kejam dan biadab. Kejahatannya patut dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat