kievskiy.org

Menakar Kekuasaan Pemerintah, Offside!

Demonstran dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu 8 Desember 2021. Mereka meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Demonstran dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu 8 Desember 2021. Mereka meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /Antara/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintahan Presiden Jokowi serta koalisi parpol yang mewakili representasi DPR mesti menyimak dengan saksama reaksi masyarakat terhadap ­beberapa kebijakannya belakangan ini. ­Kondisi itu jangan sampai menjadi preseden ke depan sehingga konfigurasi kekuasaan cenderung monolitik.

Beberapa kasus belakangan ini menimbulkan kesan, seolah-olah kekuasaan digunakan melebihi takarannya.

Reaksi masyarakat yang ditimbulkannya mengusik kesadaran kita tentang manfaatnya. UU Nomor 11 Tahun 2020 yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja, misalnya, sejak awal memantik reaksi keras.

Sasaran utama omnibus law, yakni menyederhanakan proses perizinan, sebenarnya bertujuan baik.

Baca Juga: Roundup: Ubedilah Badrun Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK, Respons Santai Gibran hingga Istana Dipertanyakan

Baca Juga: Terbukti Maling Uang Rakyat, Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

Akan tetapi, prosesnya yang tergesa-gesa mengakibatkan gugatan publik terhadapnya sebagian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Keputusannya, UU tersebut mesti diperbaiki ­paling lama dua tahun.

Sebelumnya, perubahan UU tentang Komisi Pembe­rantasan Korupsi pun mendapat reaksi serupa.

UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dipandang perlu direvisi. Lahirlah UU Nomor 19 Tahun 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat