kievskiy.org

Regulasi Terbaru Pencairan JHT, Manfaat Dibagikan dengan 3 Kondisi

Manfaat JHT diatur dibayarkan kepada peserta JHT dengan tiga kondisi sesuai dengan Permenaker yang berlaku.
Manfaat JHT diatur dibayarkan kepada peserta JHT dengan tiga kondisi sesuai dengan Permenaker yang berlaku. /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PIKIRAN RAKYAT - Kegaduhan, penolakan, dan polemik berkepanjangan perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat melanda negeri tercinta, kini tuntas sudah, menyusul terbitnya regulasi baru No. 4 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang efektif berlaku 26 April 2022.

Beleid ini mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 19 Tahun 2015 dan No. 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, di mana ketentuan terakhir ini sebelumnya sempat menuai demonstrasi di mana-mana.

Manfaat JHT diatur dibayarkan kepada peserta JHT dengan tiga kondisi, yakni : mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

Pemerintah telah mengatur untuk peserta JHT yang mengundurkan diri, terkena proses pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, dikategorikan dan diatur sebagaimana pihak yang mencapai usia pensiun.

Baca Juga: Masalah Baru Soal Larangan Ekspor Minya Goreng, Perhambat Perekonomian Dunia

Manfaat JHT bagi peserta yang genap usia pensiun dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada peserta yang mencapai usia pensiun, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, serta perjanjian kerja bersama (PKB) atau mencapai usia 56 tahun.

Diatur pula manfaat JHT dapat dibayarkan kepada peserta JHT karena berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja atau peserta bukan penerima upah karena berhenti bekerja.

MASA JEDA

Sesuai komitmen pemerintah guna mempermudah pencairan JHT, maka dalam hukum positif yang baru tentang pencairan JHT, ditentukan persyaratan guna pencairan dana JHT secara sekaligus dan tunai dengan melengkapi persyaratan administrasi berupa: kartu BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat