kievskiy.org

Implikasi Putusan Pembatalan UMP Jakarta 2022 Rp4,6 Juta oleh PTUN

Ilustrasi - Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022.
Ilustrasi - Sejumlah buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu, 15 Juni 2022. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa, 5 Juli lalu, menyatakan pembatalan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1517 Tahun 2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang telah ditetapkan sebelumnya tanggal 16 Desember 2021.

SK dimaksud mengubah UMP DKI (2022) yang semula dialokasikan naik dengan nilai nominal Rp. 37.749 (0.85 persen) menjadi 5.1 persen atau menjadi sebesar Rp4.641.854 per bulan. 

Majelis hakim PTUN Jakarta yang terdiri atas Dr. Eko Yulianto sebagai ketua dan anggota terdiri atas Elfiany, S.H., M.Kn. dan Dr. Novy Dewi Cahyati, sekaligus memerintahkan kepada tergugat (Gubernur DKI Jaya) untuk mencabut SK dimaksud.

Baca Juga: Diplomasi Budaya Indonesia-Latvia Melalui Keris hingga Songket di Museum Seni Riga Bourse

Majelis hakim dalam putusan declaratoir, mewajibkan pula kepada tergugat guna menerbitkan keputusan tata usaha negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Buruh sebesar Rp. 4.573.845,- sehubungan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak bilamana dibandingkan dengan tingkat inflasi daerah ibukota.

Perkara di PTUN Jakarta didasari sebelumnya oleh gugatan yang dilayangkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta, melalui 12 orang kuasa hukumnya, antara lain, H. Tjoejoe S. Hernanto, S.H.,M.H., Dr. Willy Farianto, S.H., Fredy Limantara, S.E., S.H., dan Lorita Fadianty, S.H.,M.H.

Sejumlah pertimbangan dan alasan bukti formal telah mendasari keputusan dari korps jubah hitam tersebut, antara lain putusan besaran UMP didasarkan kepada sebuah rapat bukan berwujud sidang pleno atau Dewan Pengupahan, sebagaimana mekanisme yang seharusnya berjalan.

Baca Juga: Indonesia Harus Rebut Keuntungan dalam Kerja Sama dengan Uni Emirat Arab

Tidak adanya rekomendasi Dewan Pengupahan kepada tergugat dan tidak terdapatnya berita acara sidang, turut pula menjadi bahan pertimbangan keputusan majelis hakim PTUN. 

PTUN

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat