kievskiy.org

Wajib Sertifikasi bagi Pengelola SDM vs Kemajuan SDM

Ilustrasi sertifikasi.
Ilustrasi sertifikasi. /Pixabay/ Narcis Ciocan Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, tanggal 18 Agustus 2022, mengeluarkan Kepmenaker RI No. 115 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). 

Hal ini merupakan langkah progresif guna menstandarisasi kompetensi pengelola SDM di semua unit usaha, sehingga diharapkan minimal terdapat kemampuan dasar yang dapat dikuasai oleh pengelola SDM.

Beleid ini dinyatakan mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan, yakni 18 Agustus 2022, dan berlaku untuk pengelola SDM yang mengelola enam bidang SDM, yakni : pelatihan dan pengembangan, manajemen kinerja, peningkatan produktivitas, hubungan industrial, sistem remunerasi, dan pengelolaan talenta.

Baca Juga: Bantah Warteg Terhindar Kebakaran karena Sedekah Jumat, Warga: Warga Tau Semua, Tidak Pernah Berbagi

Dalam pertimbangan terbitnya kemenaker dimaksud, dinyatakan untuk menciptakan tenaga kerja yang kompeten di bidang manajemen SDM, meningkatkan daya saing tenaga kerja, dan membangun hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, perlu memberlakukan secara wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja bidang manajemen SDM.

KKNI

Kewajiban sertifikasi ini diberlakukan bagi tenaga kerja yang menduduki jabatan yang setara dengan kualifikasi paling rendah jenjang 4 (empat) Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi SDM Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja, dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan. 

Baca Juga: Rehabilitas Karakter, Pembelajaran Atas Penangkapan Seorang Rektor oleh KPK

KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri Bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan SDM yang bermutu dan produktif. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat