kievskiy.org

Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan bagi Industri Padat Karya

Ilustrasi buruh.
Ilustrasi buruh. /Antara/Muhammad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Untuk memberikan perlindungan dan mempertahankan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga keberlanjutan usaha untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar, maka Kementerian Ketenagakerjaan RI, telah menerbitkan regulasi baru.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, 7 Maret lalu, mengeluarkan beleid No. 5 Tahun 2023 tentang “Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global”.

Ini merupakan langkah pro aktif dari pemerintah guna meminimalisir dampak dari pelemahan ekonomi dunia dan gonjang-ganjing di sektor perekonomian yang telah berimbas terhadap gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai tempat dan jenis industri.

Dengan pengurangan tenaga kerja secara drastis dan mendadak, maka merupakan keniscayaan, berpotensi menimbulkan efek bola salju (multiplyer effect) yang mengarah kepada instabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan, bilamana tidak segera ditanggulangi dengan tindakan mitigasi dan upaya mereduksi berbagai potensi risiko.

Baca Juga: Meski Direhabilitasi, Proses Hukum Kasus Narkoba Ammar Zoni Terus Berlanjut

Menaker telah mengatur kriteria dari perusahaan yang termasuk kategori padat karya tertentu berorientasi ekspor, mencakup lima sektor, yakni: industri alas kaki, furniture, tekstil dan pakaian jadi, mainan anak, serta kulit (barang kulit). 

 

Dibakukan pula batasan terhadap jumlah pekerja/buruh di dalam regulasi baru ini harus berjumlah paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi minimal 15% persen, dan produksi bergantung kepada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa, yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Jelas hal ini merupakan limitasi dengan berfokus kepada pangsa pasar yang benar-benar tengah lesu.

Upah dan Waktu Kerja

Selain hal di atas, maka dimungkinkan pula penyesuaian waktu kerja bagi industri padat karya dimaksud dengan cara mengurangi durasi waktu kerja yang biasa berlaku di perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat