kievskiy.org

Sampah Jadi Masalah Lingkungan, Pemerintah dan Warga Belum Serius Menanganinya

Ilustrasi sampah.
Ilustrasi sampah. /Pixabay/The Digital Artist

PIKIRAN RAKYAT - Martin Luther King Jr., seorang warga Amerika keturunan Afrika berkata perihal keseriusan bekerja. Apabila seseorang menjadi tukang sapu jalan, hendaklah ia menyapu jalan (membersihkan sampah) seperti Michaelangelo melukis, Beethoven menciptakan musik atau Shakespeare menulis puisi.

Ia selayaknya menyapu jalan sehingga penghuni surga dan bumi jeda sejenak untuk berkata, “Di sini hidup seorang penyapu jalan (tukang sampah) yang bekerja luar biasa agung.”

Ungkapan penerima hadiah Nobel perdamaian tersebut layak dijadikan cermin untuk melihat dan introspeksi diri dalam pengelolaan sampah, dijadikan spirit bagi pemerintah dan masyarakat.

Tidak hanya penyapu sampah jalan yang wajib bekerja cerdas seperti Michaelangelo, Beethoven, Shakespeare tetapi juga semua orang. Khususnya adalah pemerintah dan DPRD sebagai pengelola dan pembuat peraturan. Masyarakat pun wajib menaati aturan.

Baca Juga: Buntut OTT Yana Mulyana, Sekda Ema Sumarna Diperiksa 5 Jam oleh KPK

Kendati demikian, volume dan berat sampah tersebut mudah dihitung sehingga bisa ditetapkan jenis dan jumlah motor sampah, kontener, arm roll, dump truck, buldozer, back hoe, ruang TPS, prasarana, dan sarana lainnya.

Kementerian PUPR, LHK atau Dinas PU, Dinas Cipta Karya atau Dinas LH sudah banyak melaksanakan program kerjanya sejak UU Pengelolaan Sampah diberlakukan, setidaknya sejak 2010. Hanya saja, yang terjadi adalah kembali seperti awal, business as usual. Sampah di TPS kembali berserakan menutupi jalan hingga timbul banyak masalah.

Masalah di TPA yang biasa terjadi adalah kerusakan alat-alat berat, jalan ambles, longsor bukit sampah, kegagalan IPALin (Instalasi Pengolahan Air Lindi), kecelakan kerja baik yang dialami oleh pekerja resmi maupun pemulung dan pengepul barang rongsok. TPA, seperti halnya TPA Sarimukti bisa diibaratkan seperti jantung dalam pengelolaan sampah. Apabila 'jantungnya' rusak maka semua aliran truk sampah berhenti.

Oleh sebab itu, TPA wajib dirawat dan dikelola dengan cerdas. UU Pengelolaan Sampah dengan tegas mewajibkan pemerintah menyediakan TPA sanitary landfill yang dikelola secara cerdas (smart). Apabila merujuk pada Undang-Undang tersebut maka pemerintah provinsi, kabupaten/kota sudah melanggar undang-undang karena sampah warganya dibuang ke Sarimukti yang bukan tipe sanitary landfill. Menurut undang-undang tersebut TPA open dumping seperti Sarimukti harus ditutup.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat