kievskiy.org

Mengembalikan Presisi Bhayangkara

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Pada masa pemerintahannya sebagai Raja Majapahit Raden Wijaya membentuk lembaga elite kerajaan Dharmaputra yang beranggota tujuh orang yakni Ra Kuti, Ra Semi, Ra Tanca, Ra Wedeng, Ra Yuyu, Ra Banyak, dan Ra Pangsa. Mereka berkedudukan khusus dan memiliki hak istimewa.

Selama Raden Wijaya berkuasa, mereka sangat setia kepada raja. Namun, semuanya berubah ketika Raden Wijaya wafat dan diganti anaknya naik takhta, Jayanegara.

Para anggota Dharmaputra, terutama Ra Kuti merasa tidak puas dengan pola kepemimpinan Jayanegara. Ia selain berambisi menggantikannya, juga menaruh dendam kepadanya atas kematian istrinya akibat ulah Sang Raja.

Sekira tahun 1319 M, Ra Kuti dan para pengikutnya berupaya melakukan kudeta. Mereka menyerbu keraton, membunuh para prajurit dengan sasaran utamanya adalah menyingkirkan dan membunuh Jayanegara. Namun, nasib baik masih berpihak kepada Sang Raja. Ia lolos dari upaya pembunuhan. Pasukan elite pengawal kerajaan, Bhayangkara, berhasil menyelamatkannya.

Baca Juga: Polri Presisi untuk Negeri

Gajah Mada, komandan pasukan elite Bhayangkara segera membawa Sang Raja keluar dari keraton. Dengan penjagaan ketat pasukan Bhayangkara, Gajah Mada mengungsikannya ke Desa Bedander, pegunungan Kapur Utara. Atas jasa baiknya, ia mengangkat Gajah Mada menjadi Mahapatih.

Sejak peristiwa tersebut, rakyat pada umumnya mengagumi Bhayangkara. Tugasnya pun berubah menjadi pasukan elite pengawal keselamatan raja. Itulah sedikit kisah keheroikan pasukan elite Bhayangkara yang dituangkan Langit Kresna Hariadi dalam novel sejarah Gajah Mada Bergelut dalam Kemelut Takhta dan Angkara.

Beratus-ratus tahun setelah peristiwa tersebut, pasukan Bhayangkara menjadi salah satu tameng keamanan negara kita. Mereka adalah kepolisian Republik Indonesia. Nama Bhayangkara diadopsi institusi ini bukan saja untuk mengadopsi keelitannya, tetapi juga untuk mengadopsi sikap juang dan rela berkorban pasukan ini.

Sesuai Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 22 dan 23, dalam menjalankan tugasnya, sejak dilantik sebagai anggota kepolisian, para anggota kepolisian berjanji dan bersumpah akan taat dan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, mereka pun berjanji akan selalu memegang teguh Tri Brata dan Catur Prasetya sebagai pedoman hidup dan pedoman kerja kepolisian Republik Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat