kievskiy.org

Koruptor di Indonesia Mayoritas Sarjana

Ilustrasi sarjana.
Ilustrasi sarjana. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Menkopolhukam Mahfud MD belum lama ini mengungkapkan bahwa koruptor di Indonesia yang berhasil diproses secara hukum ternyata mayoritas atau sekitar 87 persen adalah lulusan perguruan tinggi. Artinya, para koruptor di Indonesia ini adalah orang yang berpendidikan tinggi alias kaum intelektual. Pernyataan Mahfud MD itu dilontarkan pada acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh.

Itu memang fakta yang tak bisa dibantah, bahkan banyak orang yang menganggap aneh mengapa orang yang berpendidikan tinggi, lulusan universitas yang seharusnya mampu berpikir logis dan memiliki integritas untuk tidak melakukan tindakan korupsi.

Ini salah satu indikator bahwa pendidikan di perguruan tinggi gagal dalam menerapkan budi pekerti peserta didiknya,” tulis seorang rekan dosen senior pada sebuah grup WA menanggapi berita tersebut.

Korupsi memang merupakan tindak pidana yang unik, karena keunikannya ini korupsi dimasukan sebagai perbuatan “pidana khusus”. Di kejaksaan ditangani dengan komando dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau di daerah ditangani oleh Aspidsus pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Saat Ini Jadi yang Terburuk Sejak Reformasi

Disebut khusus karena tindak pidana ini dilakukan dengan kasatmata, yang seringkali tidak terasa dan tidak terlihat padahal nominal kerugiannya bisa fantastis hingga triliunan rupiah. Pelaku tindak pidana ini pun tidak seperti kriminalitas lain yang tampangnya sangar dekil dan penuh tato, tetapi para koruptor ini tampil bersih, rapi dan berdasi, maka di luar negeri kejahatan korupsi ini  masuk kategori white collar crime. Di Indonesia seringkali pelakunya disebut “penjahat berdasi”

Itu sebabnya, bagi penulis korupsi masuk kategori kejahatan yang irasional, tak bisa ditebak dengan akal sehat. Pelakunya bukan orang susah, kecuali korupsi skala kecil yang dikategorikan sebagai corruption by need, yang dilakukan kalangan bawah yang melakukan pungli, dll.

Jika korupsi di Indonesia kebanyakan dilakukan oleh yang berpendidikan tinggi, itulah irasionalitasnya. KPK pun bahkan pernah menjerat beberapa orang yang memiliki predikat profesor doktor sebagai terdakwa kasus korupsi ini. Mereka jelas sangat berpendidikan bahkan memiliki jabatan akademik guru besar, yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada semua orang.

Bukan hanya itu, belum lama ini pun KPK pernah menjerat pula pimpinan sebuah universitas di Lampung yang melakukan penyelewengan dalam proses penerimaan mahasiswa baru dengan nilai miliaran rupiah. Artinya pemimpin lembaga pendidikan tinggi yang mencetak calon sarjana pun bisa melakukan korupsi juga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat