kievskiy.org

Bahaya (Lamanya) Jabatan Kades

Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan.
Demo kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan. /Antara/Rivan Awal

PIKIRAN RAKYAT - Para kepala desa (kades) bertepuk tangan, sorak-sorak gembira, dan berbunga hati setelah mayoritas fraksi DPR mendukung revisi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa khususnya terkait Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kades. Mereka bersepakat masa jabatan kades yang semula 6 tahun bisa menjadi 9 tahun selama 2 periode.

Hal ini sesuai tuntutan para kades pada awal tahun 2023 lalu. Menurut para kepala desa, jabatan 6 tahun itu terlalu singkat dan tidak cukup untuk menuntaskan program kepala desa dan menjalankan tugas membangun desa serta tidak cukup untuk mengadakan rekonsiliasi dengan calon kepala desa yang dikalahkan.

Benar kata orang bijak, kekuasaan bisa begitu memabukkan. Bukan hanya dalam arti membuat ketagihan, tetapi juga membuat pemegang kekuasaan bisa bertindak di luar akal sehat, menabrak segala norma, aturan, dan moralitas. Jabatan kepala desa 9 tahun (bisa 2 periode) akan menimbulkan bahaya, yaitu rentan berakibat pada munculnya penyimpangan. Ketika jabatan seseorang melebihi batas sewajarnya, tentu ia dikhawatirkan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.

Apabila menduduki kursi kepala desa selama 18 tahun, maka pengelolaan pemerintahan dan pembangunan desa berpotensi dilakukan secara serampangan. Dalam konteks inilah, demokrasi prosedural dan substansial mengalami keruntuhan. Aspirasi warga desa benar-benar dinihilkan, adapun hasrat kepala desa untuk berkuasa justru memperoleh dukungan. efeknya, berbagai akses politik, ekonomi, sosial, dan kekayaan lokal dikuasai oleh kepala desa beserta kroninya.

Baca Juga: Segudang Masalah Mengganjal Hilirisasi

Masa jabatan kepala yang terlalu lama dikhawatirkan dapat melahirkan ‘raja-raja kecil’ di desa serta kaderisasi kepemimpinan lokal menjadi terhalang. Seiring itu, lamanya kepala desa menjabat membuat peluang warga desa lain (utamanya kaum muda) yang berpotensi, memiliki kapabilitas, dan ingin berkontribusi membangun desa semakin kecil.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa bukan jawaban untuk meredam konflik atau ketegangan politik setelah pemilihan kepala desa (pilkades). Justru lamanya masa jabatan kepala desa akan menimbulkan problematika politik dan sosial di level desa, seperti pelaksanaan pilkades yang menumbuhkan politik uang (money politic). Sebab, tak sekadar berebut kursi kepala desa, tetapi besarnya dana desa dan potensi ekonomi yang dimiliki desa.

Menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, A. Halim Iskandar, sebanyak 468 triliun lebih dana desa disalurkan ke desa-desa, sepanjang tahun 2015 sampai 2022/ Tak kurang dari Rp70 miliar perputaran uang di desa per tahun selama ini belum dikelola dengan baik.

Revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kades, ada kecurigaan DPR dan partai politik tentu punya kepentingan untuk Pemilu 2024 melalui tangan kekuasaan kades, sedangkan kades punya kepentingan memperpanjang jabatannya. Bahaya lain jika jabatan kades terlalu lama adalah rawan terjadi tindakan korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat