kievskiy.org

Rencana Uji Materi UU Kesehatan

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ada beberapa undang-undang baru hasil kesepakatan DPR dan pemerintah yang begitu disahkan langsung mendapat reaksi penolakan dari kalangan masyarakat. Upayanya adalah melakukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi. Karena proses uji materi terhadap UU sudah beberapa kali terjadi, muncul pertanyaan mengapa sampai seperti itu?

Masih segar dalam ingatan, bagaimana reaksi masyarakat terhadap UU Cipta Kerja ketika secara resmi diundangkan pemerintah. Agak aneh sebenarnya, mengapa sebuah undang-undang yang awalnya dimaksudkan untuk memberikan kemudahan justru mendapat penolakan? Yang menarik, uji materi terhadap UU tersebut sebagian dikabulkan oleh MK. Pemerintah diberi tenggang waktu dua tahun untuk merevisinya.

Yang baru saja terjadi adalah rencana mengajukan uji materi terhadap UU Kesehatan. Sebagaimana diberitakan pada Kamis, 13 Juli 2023, inisiatifnya datang dari beberapa organisasi di bidang kesehatan, yakni Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia. Melihat ragam profesi dari organisasi-organisasi tersebut, kita mendapat kesan bahwa UU Kesehatan tersebut mengandung masalah yang cukup serius.

Baca Juga: Panji Gumilang dan Serat Cabolek

Sejak masih dalam proses pembahasan, masyarakat sudah menyampaikan keberatannya. Yang menjadi fokus masalahnya terutama berkaitan dengan anggaran kesehatan serta dipermudahnya izin dokter asing melakukan praktik di Indonesia. Namun sampai saat resmi diundangkan, semua keberatan tersebut tidak diakomodasikan secara semestinya. Sesuai perkiraan, muncullah rencana untuk menempuh proses uji materi.

Mungkin kita masih dapat memahami jika uji materi ditujukan kepada undang-undang yang lain. Tapi jika uji materi berkaitan dengan UU Kesehatan, cukup mengagetkan. Kesehatan adalah bidang yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia sepanjang hidupnya. Nilai-nilai kemanusiaan semestinya menjadi roh di dalamnya. Mudah dan melayani menjadi benang merahnya. Di beberapa negara bahkan pelayanan di bidang kesehatan dilaksanakan secara cuma-cuma. Seperti itu pulalah idealisasi yang menjadi impian para pendiri bangsa di negara kita.

Sementara UU Kesehatan tidak mengarah ke sana. Bahkan anggota Forum Guru Besar Lintas Profesi M Bahar menilai bahwa UU Kesehatan yang baru disahkan lebih condong mengakomodasi kendali konglomerasi dan neoliberalisme. Ini bukan penilaian main-main karena jelas-jelas menunjukkan bahwa UU tersebut bertentangan dengan amanat konstitusi.

Baca Juga: Menilik Fenomena Aliran Sesat Serta Penanganannya

Sampai saat ini sudah sangat banyak kritik yang ditujukan kepada kinerja pemerintah dan parlemen. Timbul kesan, dalam proses pembuatan beberapa undang-undang yang erat kaitannya dengan kepentingan umum, pemerintah dan parlemen kurang arif terhadap aspirasi masyarakat. Apa yang menjadi pendorongnya?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat