kievskiy.org

2 Tahun Kabur, Mantan Kades Ditangkap Tim Kejari Usai Gunakan Hak Pilihnya

Ilustrasi borgol.
Ilustrasi borgol. /Pixabay/WikimediaImages

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kepala Desa Lemahsubur, Kecamatan Tempuran, Adang Rasman bin Oki Mulyana, ditangkap tim Kejaksaan Negeri Karawang, seusai memberikan hak suaranya di TPS 002 desa setempat.

Adang Rasman memang telah diincar tim Kejari karena merupakan terpidana pemalsuan surat kematian warganya 2008 silam.

Terpidana Adang telah divonis dua tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2017.

Baca Juga: Alasan Puluhan Pasien Positif Covid-19 di Tasikmalaya Pilih Golput dalam Pilkada 2020

Namun, setelah setelah putusan itu diterima Kejari Karawang tahun 2018, terpidana kabur dan bersembunyi di daerah Tasikmalaya.

Menjelang pelaksanaan Pilkada Karawang 2020, Adang pulang ke kampung halamannya untuk memberikan hak suaranya kepada salah satu pasangan calon.

"Keberadaan terpidana tercium oleh kami setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Informasi itu kami terima dari Bawaslu Karawang," ujar Kepala Kejari Karawang, Rohayatie, Rabu siang (9/12/2020).

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos ke 16 Besar Liga Champions 2020-2021

Dijelaskan Rohayatie, tim Kejaksaan menguntit terpidana sejak berada di TPS. Namun setelah itu tim sempat kehilangan jejak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat