kievskiy.org

Fadjroel Rachman Beri Saran Agar Kritik Tak Masuk Kategori Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Juru Bicara Presiden Republik Indonesia Fadjroel Rachman.
Juru Bicara Presiden Republik Indonesia Fadjroel Rachman. /Instagram.com/@fadjroelrachman Instagram.com/@fadjroelrachman

PIKIRAN RAKYAT - Polemik kritik yang boleh disampaikan terhadap pemerintah namun dibayangi jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih menjadi perbincangan.

Banyak pihak yang ingin mengetahui sekaligus mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tetapi bisa aman dan tidak masuk dalam ranah hukum.

Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman ikut buka suara terkait polemik soal kritik yang hingga saat ini terus mendapat sorotan itu.

Fadjroel Rachman pun turut menyampaikan beberapa hal agar kritik yang diutarakan tak masuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: 7 Kuliner Khas Surabaya yang Harus Anda Coba

Baca Juga: Kolaborasi bank bjb Tingkatkan Kualitas Perumahan Rakyat Indonesia

"Kita pakai aja pasal 28J Undang-undang 1945," kata Fadjroel Rachman dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Najwa Shihab.

Fadjroel menjelaskan, dalam pasal itu disebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kemudian, lanjut dia, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat