PIKIRAN RAKYAT - Jagat media sosial dihebohkan oleh video TikTok yang diunggah seorang pemuda dengan memperlihatkan konten bermuatan penghinaan terhadap Palestina.
Buntut unggahan itu, Penyidik Cyber Crime Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menyita akun media sosial TikTok @ucokbangcok milik tersangka berinisial UC berusia 23 tahun.
Hal ini disampaikan Kanit I Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono, di Mataram, Selasa, 18 Mei 2021.
“Terkait akun TikTok yang bersangkutan sudah kami sita dan sekarang di bawah pengendalian penyidik. Termasuk juga dengan akun facebooknya," kata AKP Priyo.
Baca Juga: 2 TNI Tewas Dikeroyok OTK di Papua, Senpi Dibawa Kabur
Lebih lanjut, AKP Priyo mengatakan, atas unggahan dari akun TikTok tersebut, UC ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan UC sebagai tersangka berdasarkan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Yaitu tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu, dikatakan turut mengunggah konten video permintaan maaf.
“Dia sadari kalau perbuatannya itu salah, dan akhirnya dia membuat klarifikasi permintaan maaf di TikTok,” katanya.
Baca Juga: Vaksinasi Tahap Tiga untuk Kelompok Rentan Mulai Dilakukan di Jakarta, Simak Kategorinya