PIKIRAN RAKYAT- Baru-baru ini Ivermectin menjadi sorotan, pasalnya obat itu disebut mampu membantu pengobatan penderita Covid-19.
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal simpang siur mengenai obat Invermectin.
BPOM menyatakan izin edar dari obat Ivermectin bukan sebagai obat Covid-19, akan tetapi sebagai obat cacing.
Hal itu dinyatakan oleh Kepala BPOM Penny Lukito, melalui konferensi pers virtual, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga: BPOM: Mutu Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Tak Terkait dengan Kasus Kematian Pertama
Penny menuturkan, memang ada indikasi bahwa obat ini membantu penyembuhan Covid-19, namun belum bisa dikategorikan sebagai obat Covid-19.
“Kalau kita mengatakan suatu produk adalah obat Covid-19 harus uji klinis dulu,” kata Penny.
Lebih lanjut, Penny menuturkan obat ini memungkinkan digunakan sebagai salah satu terapi dalam pengobatan Covid-19 sepanjang ada protokol dari Kementerian Kesehatan dan asosiasi profesi terkait.
Untuk itu, BPOM juga mengingatkan bahwa Ivermectin tergolong sebagai obat keras sehingga penggunaannya harus menggunakan resep dan pengawalan dokter.