PIKIRAN RAKYAT – Najwa Shihab memberikan reaksi terkait putusan hukuman untuk Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta.
Jaksa Pinangki yang semula divonis 10 tahun penjara, mendapatkan ‘diskon’ sebesar 60 persen sehingga dia hanya perlu menjalani masa hukuman selama 4 tahun.
Pihak Kejaksaan pun beralasan tidak mengajukan kasasi karena merasa telah sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara.
Dengan tidak diajukannya kasasi terhadap Jaksa Pinangki, maka vonis hukuman 4 tahun penjara tersebut menjadi inkrah.
Menanggapi tidak adanya kasasi terhadap Jaksa Pinangki, pembawa acara Mata Najwa itu pun memberikan reaksi.
Mengetahui JPU tak melakukan kasasi, Najwa Shihab justru mengajak masyarakat untuk tertawa bersama.
Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun media sosial pribadinya pada Senin, 5 Juli 2021.