kievskiy.org

Alasan Hakim Vonis Juliari Batubara Tak Masuk Akal, Politisi PKS: Malah Makin Mengundang Hinaan

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hanya divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Hasil vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yang menjatuhkan hukuman pidana, terhadap Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, selama 12 tahun penjara dan denda senilai Rp500 juta, menuai polemik baru.

Sebab, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, hingga hukuman mati. 

Apalagi sebelumnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sesumbar koruptor bansos akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Namun, nyatanya tidak begitu, salah satu pertimbangan hakim meringankan vonis hukuman terhadap Juliari pun sontak menuai sorotan publik karena dianggap janggal.

 Baca Juga: Vaksin Sinovac Mulai Diragukan, dr. Reisa Broto Asmoro Beri Testimoni

Hakim berdalih, terdakwa sudah cukup menderita lantaran memperoleh caci maki publik kendati belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam merespons hal ini, Anggota Komisi Sosial DPR RI Bukhori Yusuf mengaku prihatin. 

Dia menilai vonis hakim gagal memenuhi rasa keadilan masyarakat lantaran mereka adalah pihak yang paling merasa dirugikan akibat korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan Mensos itu selama pandemi berlangsung.

Baca Juga: Luapkan Kekecewaan Tak Diundang Lesti ke Pernikahan, Aty Kodong Bantah Pansos

“Vonis hakim semestinya mampu memberikan efek jera sekaligus menyiratkan pesan yang ‘kuat dan tajam’ kepada khalayak untuk tidak coba-coba melakukan korupsi di tengah pandemi. Namun sangat disayangkan, vonis itu hanya mengundang publik untuk tidak berhenti mengolok-olok terpidana, tetapi kian melebar dan dikhawatirkan menyasar majelis hakim hingga kehormatan lembaga peradilan itu sendiri,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat