PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan baru terkait pembelajaran di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tersebut adalah Surat Edaran (SE) nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
SE ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti dan baru dikeluarkan pada Selasa, 14 Desember 2021.
Lewat aturan baru tersebut, pemerintah memastikan bahwa libur sekolah akhir tahun 2021 tetap ada pada tahun ini.
Baca Juga: Radikalisme Islam di Indonesia; Mencari Akar Masalahnya Pasca-Orde Baru
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemendikbud Ristek pada Kamis, 16 Desember 2021 pemerintah menjelaskan soal aturan libur dan pembagian rapot semester 1 di akhir tahun ini.
Untuk jadwal libur ternyata akan mengikuti kalender pendidikan yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah (pemda).
"Libur semester 1 tetap ada," ucap Suharti dalam keterangan resminya.
Terdapat beberapa perubahan dalam SE nomor 32 jika dibandingkan dengan SE yang sebelumnya, yakni nomor 29.
Baca Juga: Aturan Karantina Terbaru Keluar, Pengecualian Berlaku Terbatas dan Ketat