PIKIRAN RAKYAT – M Syarifuddin terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat suara terbanyak dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Senin , 6 April 2020.
Dalam putaran pertama, Syarifuddin memperoleh 22 suara, disusul Andi Samsan Nganro 14 suara, Sunarto 5 suara, Amran Suadi 1 suara, Supandi 1 suara, dan Suhadi 1 suara. Terdapat suara tidak sah sebanyak 2 suara dan abstain 1 suara.
Tidak adanya calon terpilih memenuhi 50 persen ditambah 1 suara yang sah dalam putaran pertama itu, maka dilanjutkan dengan putaran kedua untuk pemilih dua calon dengan suara terbanyak.
Baca Juga: Soroti Beberapa Tulisan Lockdown yang Salah di Indonesia, Ari Wibowo: yang Penting Niatnya
Selanjutnya dalam putaran kedua, Syarifuddin memperoleh 32 suara, sementara Andi Samsan Nganro memperoleh 14 suara, sehingga Syarifuddin ditetapkan sebagai Ketua MA.
Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpilih M Syarifuddin berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memiliki total kekayaan senilai Rp3.635.205.852.
Berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs https://elhkpn.kpk.go.id, Syarifuddin terakhir melaporkan kekayaannya ke KPK pada 28 Maret 2019 atas kekayaan yang diperolehnya selama 2018 sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Baca Juga: Kondisinya Memburuk, PM Inggris Boris Johnson yang Positif Covid-19 Dirawat ICU
Adapun data harta Syarifuddin terdiri dari lima tanah dan bangunan senilai Rp 2.907.152.000 yang tersebar di Kota Yogyakarta, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya, ia juga memiliki satu kendaraan roda empat dan satu kendaraan roda dua senilai Rp 209 juta.
Syarifuddin juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 39 juta dan kas dan setara kas Rp 672.620.774.
Baca Juga: Selama Darurat Corona (Covid-19), Kota Bekasi Banyak Terima Bantuan Alat Medis
Total kekayaan Syarifuddin sebenarnya Rp 3.872.772.774, namun yang bersangkutan tercatat memiliki utang Rp 192.566.922. Dengan demikian total kekayaannya adalah Rp 3.635.205.852.***