PIKIRAN RAKYAT - Kasus Covid-19 varian Omicron semakin meningkat, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menyatakan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 terkait Panduan Ibadah di Tengah Pandemi masih relevan untuk dijadikan pedoman bagi umat muslim.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF-MUI), KH Miftahul Huda, menyebutkan bagi umat Islam untuk tetap dilaksanakan dalam rangka beribadah kepada Allah SWT.
Menurut KF-MUI, ibadah salat Jumat bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, lantaran kasus Covid-19 varian Omicron yang semakin meningkat.
"Artinya, bila suatu tempat kita tinggal itu positif Covid itu banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaah bisa dilakukan di tempat masing-masing," ujar Miftahul, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui PMJ News, Kamis, 3 Februari 2022.
Selain itu, Miftahul juga menegaskan jika pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan salat Zuhur.
"Dan pelaksanaan salat Jumat bisa diganti dengan sholat Zuhur, itu jika kondisi tak terkendali," ujarnya.
KF MUI menyebutkan jika di saat fatwa ini ditetapkan, bangsa Indonesia bahkan seluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19.
Secara pengetahuan masih ada simpang siur bagaimana Covid-19 dan bagaimana hidup bersama Covid-19.