PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Edhy Prabowo dengan hukuman 5 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Edhy Prabowo kemudian mengajukan banding. Namun alih-alih diringankan, hukumannya justru diperberat menjadi 9 tahun penjara.
Kendati demikian, Edhy Prabowo akhirnya menerima hukuman yang lebih ringan pada tingkat kasasi.
Baca Juga: Sambut Pasukan Rusia, Relawan Ukraina Siap Lindungi Kota Kyiv
MA mengurangi hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara, kembali pada putusan awal.
Menanggapi naik turun hukuman terhadap Edhy, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku kecewa.
"Ini memang beberapa putusan MA terkait dengan perkara-perkara yang ditangani KPK ini dari sisi kami memang sangat mengecewakan," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan Pelonggaran Syarat Perjalanan Bukan Menghilangkan Disiplin Prokes
"Tentu saja terhadap pertimbangan-pertimbangan yang dibuat majelis hakim MA yang rasa-rasanya kok tidak mencerminkan keagungan sebuah mahkamah. Menurut kami seperti itu," katanya.