PIKIRAN RAKYAT - Jika dilihat Indikator pengendalian Covid-19, Indonesia masih dalam status kondisi pandemi.
Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan setidaknya ada sejumlah indikator pertimbangan perubahan status pandemi menjadi endemi Covid-19 di Indonesia.
Indikator pertimbangan tersebut di antaranya laju penularan harus kurang dari 1 dan angkat positivity rate harus kurang dari 5 persen.
Selain itu, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus keurang dari 3 persen, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1.
Baca Juga: Jokowi Dianggap Licik Imbas HET Minyak Goreng Curah Naik, Presiden Disebut Pelayan Kartel
Kondisi-kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.
Kondisi di Indonesia saat ini masih jauh dari prasyarat tersebut. Untuk itu, pemerintah tidak terburu-buru menurunkan status pandemi menjadi endemi.
"Saat endemi, kasus akan tetap ada tapi dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19," kata Juru Bicara Kemeneks, Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, pada Rabu, 16 Maret 2022.
Menurut Nadia, saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi.