PIKIRAN RAKYAT - Direktur Tindak Pisana Ekonomi (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan, Indra Kenz telah menghilangkan barang bukti terkait kasus investasi trading binary option, Binomo.
Menurut Whisnu, Indra mengaku jika ponsel dan komputer miliknya, hilang sebelum ia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022 lalu.
“Dia menghilangkan barang buktinyalah,” ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan, komputer yang Indra hilangkan diduga memiliki data-data, terkait komunikasi dirinya dengan pihak Binomo maupun dengan afiliasi lainnya.
“Mau diambil ponsel ia hilang katanya, dia tidak ada handphonenya lah, Komputernya hilang lah, kalau handphone ada kan bisa keliatan tuh sama monitornya,” kata Whisnu.
Selain itu Indra mengaku, kepada pihak Bareskrim jika ponsel yang ia gunakan sesaat sebelum penangkapan dirinya merupakan ponsel yang baru ia beli.
“Handphone nya baru, handphone yang lama hilang katanya,” ujar Whisnu.
Baca Juga: Protes Invasi Rusia ke Ukraina, Produser TV Ditangkap dan Cemas: Takut Akan Keselamatanku