PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap dan menetapkan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka mafia minyak goreng.
Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka dugaan maling uang rakyat pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang disinyalir menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Dalam mafia minyak goreng, Indrasari Wisnu Wardhana tidak sendirian, ia ditemani oleh tiga tersangka lainnya.
Tersangka mafia minyak goreng lainnya diantaranya berinisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan PT selaku General Manajer PT Musim Mas.
Baca Juga: Sorot Larangan Ekspor Minyak Sawit dari Indonesia, Pakar China Akui Negaranya Terkena Dampak
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pun memastikan akan memanggil kedua orang terdekat Jokowi tersebut jika memang terkait dengan tersangka mafia minyak goreng.
"Kita akan melakukan pemanggilan jika ada keterkaitan dengan pembuktian dan konstruksi perkara," katanya, Jumat, 22 April 2022.
Usai terungkapnya mafia minyak goreng, Presiden Joko Widodo pun langsung menyetop ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Baca Juga: Puji Anak Asuh, Stefano Pioli Sebut Pemain AC Milan Bak Singa