PIKIRAN RAKYAT - Sebuah aturan baru terkait vaksin booster yang wajib digunakan sebagai syarat perjalanan dalam negeri telah diresmikan oleh Satgas Penanganan Covid-19 baru-baru ini.
Dengan memakai vaksin booster sebagai syarat perjalanan, Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan aturan baru itu berlaku mulai 17 Juli 2022.
Diketahui, aturan baru itu termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Baca Juga: Cara Bikin Empuk Kepala Kambing Sebelum Dimasak, Mudah dan Praktis
Secara lengkap, aturan baru tentang vaksin booster sebagai syarat perjalanan dalam negeri, terlihat sebagai berikut:
1. Aturan Perjalanan Bagi Orang Dewasa
Mereka yang sudah menerima vaksin booster sudah tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes negatif antigen hingga PCR.
Kemudian berikutnya, mereka yang menerima vaksin dosis primer 1 dan 2, diminta wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
Selanjutnya, pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.