PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuslakan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Utara, Mardani Maming.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa penetapan tersangka Maming audah sesuai prosedur.
Selain itu hakim juga mempertimbangkan kondisi Maming yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Vaksinasi Booster Remaja Masih 4 Persen, Pemprov Siapkan Strategi
Sebab berdasarkan aturan peundang-undangan, seorang yang sudah masuk dalam DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Sehingga dalam putusannya hakim menolak gugatan praperadilan Maming.
Sebelumnya pada petitum Maming meminta agar hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.
Salah satunya soal KPK tidak memiliki kewenangan menyelidiki tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji yang tertuang dalam surat perintah penyelidikan dengan Nomor:SprinmLidik-29/Lid.01.00/01/03/2022, tertanggal 8 Maret 2022.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1444 H, Cocok untuk Dikirimkan ke Keluarga dan Orang Tersayang