kievskiy.org

KPK Hentikan Laporan Dugaan Pencurian Uang Rakyat Gibran dan Kaesang: Tidak Jelas!

Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK
Ubedilah Badrun Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK /Tangkapan layar Youtube.com/Realita TV Tangkapan layar Youtube.com/Realita TV

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan laporan dugaan pencurian uang rakyat yang menyangkut dua putra Presiden Jokowi.

Laporan tersebut awalnya dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pada pertengahan Januari 2022 lalu.

Laporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian uang rakyat dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh relasi bisnis mereka dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron pun mengatakan laporan yang menyeret nama Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep itu tidak jelas.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

"Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas," katanya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Nurul Ghufron mengungkapkan pihak pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung soal dugaan pencurian uang rakyat dan TPPU yang dilaporkan itu.

"Pelapor belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi dan atau data dukung terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan," tuturnya.

"Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," ucap Nurul Ghufron menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat