kievskiy.org

Data Bayi Peserta JKN Wajib Diperbarui, Begini Alasannya

Ilustrasi.
Ilustrasi. /BPJS


PIKIRAN RAKYAT
- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi menghimbau kepada seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN) yang memiliki Bayi Baru Lahir (BBL) untuk segera melakukan pembaruan data. Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2020, kepesertaan bayi Program JKN yang berusia lebih dari 3 (tiga) bulan dan belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan dilakukan penonaktifan.

“Bagi para peserta JKN yang memiliki bayi dan terdaftar Program JKN agar segera melakukan update data bayinya karena biasanya masih tertera nama Bayi Nyonya (nama Ibu). Sebelumnya pastikan sang bayi telah memiliki NIK dan sudah diverifikasi oleh Dukcapil. Untuk memastikan hal tersebut, peserta bisa meminta bantuan melalui Care Center 165 atau bisa melalui fitur Pengaduan Layanan JKN yang ada di Aplikasi Mobile JKN,” tegas Tutus.

Tutus menuturkan setelah dipastikan NIK sang bayi sudah terekam dan terverifikasi oleh Dukcapil, maka peserta bisa melakukan update data melalui Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165. Begitu pula dengan kartu bayi yang sudah terlanjur dinonaktifkan bisa melalukan pengaktifan kembali melalui PANDAWA.

Baca Juga: Eks Pengacara Bharada E Akan Laporkan Angel Lelga, Ini Alasannya

“Peserta tidak perlu ke kantor, bisa akses PANDAWA dimana saja. Caranya juga simple saja, peserta buka aplikasi WA setelah itu kirim chat ke nomor PANDAWA. Kemudian akan ada respon dari PANDAWA dan peserta diberikan link formulir online untuk diisi,” tuturnya.

Bagi peserta bayi yang belum berusia 3 bulan, bisa memilih fitur Perubahan/Perbaikan Data yang tertera pada PANDAWA. Sedangkan untuk peserta bayi yang sudah berusia lebih dari 3 bulan, dapat memilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan dilanjut dengan memilih menu Registrasi Ulang Bayi Berusia Lebih dari 3 Bulan Melengkapi NIK.

Lebih lanjut, Tutus menambahkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai peserta JKN paling lambat 1 Januari 2019.

“Dari ketentuan tersebut, apabila ada bayi kelahiran mulai 18 Desember 2018 dan belum didaftarkan maka tetap terhitung wajib membayarkan iuran Program JKN hingga maksimal tunggakan iuran selama 24 bulan ditambah iuran 1 bulan berjalan. Misalnya, bayi lahir 20 Desember 2018 kemudian sampai saat ini belum terdaftar, maka iuran yang harus dibayarkan terhitung mulai Desember 2018 sampai dengan bulan November 2020 karena iuran Program JKN wajib dibayarkan sejak bulan bayi dilahirkan,” terang Tutus.

Baca Juga: Inilah Pekerjaan Baru Amelia Pegawai Alfamart Usai Ciduk Pencuri Cokelat Bermobil Mercy

Sementara itu, salah satu peserta JKN asal Kabupaten Gresik, Adi Purna Nugraha (42) mengatakan pentingnya memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi sang buah hati. Terlebih, ia sendiri menyadari bahwa tidak ada yang bisa memastikan kondisi kesehatan seseorang. Ia juga terbantu, mulai pendaftaran sang bayi hingga pembaruan datanya melalui PANDAWA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat