kievskiy.org

Hasil Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Orang Pertama yang Mendatangi TKP Pembunuhan Brigadir J

Ilustrasi sidang kode etik.
Ilustrasi sidang kode etik. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyeret beberapa anggota Polri.

Mereka ada yang melihat langsung peristiwa pembunuhan, ada juga yang terlibat merusak CCTV maupun menghalangi penyidikan.

Salah satu anggota Polri, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) sudah menjalani sidang etik yang berlangsung selama dua hari karena tertunda akibat kehadiran saksi persidangan.

Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan berlangsung pada Kamis, 15 September 2022 dan Senin, 26 September 2022.

Baca Juga: Deretan Nama dan Sanksi 15 Anggota Polri yang Terlibat 'Sambogate'

“Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Ipda ADG telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 21.20 WIB, kurang lebih berlangsung selama delapan jam," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News 27 September 2022.

"Dan dilanjutkan kembali pada hari Senin tangga 26 September 2022 sejak pukul 11.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB, kurang lebih berlangsung selama 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri,” tuturnya lagi.

Ipda ADG dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Nurul.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat