kievskiy.org

Kejagung Bakal Rangkap Dua Kasus Ferdy Sambo, Jadi Satu Meja Pengadilan Sekaligus

Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022.
Eks Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 4 Agustus 2022. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) memproses kelanjutan atas perkara tersangka Ferdy Sambo atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya akan menggabungkan dua berkas perkara tersangka Ferdy Sambo. Penggabungan dua perkara ini bertujuan untuk mengefektifkan proses sidang.

Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda tersebut menjelaskan maksud dari dua perkara tersebut adalah perkara pembunuhan Brigadir J dan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif,” ujar Fadil kepada wartawan pada Rabu 28 September 2022.

Baca Juga: Cek Fakta: Anak-anak Diculik dan Dibawa ke Thailand untuk Diambil Organnya, Benarkah?

Jelasnya, Fadil menuturkan jika penggabungan dua perkara juga diatur dalam Pasal 141 KUHAP, saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.

“Jadi dua tindak pidana digabung, pakai ‘dan’, berarti dua tindak pidana,” tuturnya.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dalam pasal 340 subsiden pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP memiliki hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan  penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Cegah Tawuran Remaja, Sasana Tinju Disiapkan Polsek Cilandak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat