kievskiy.org

Putusan MK soal Judicial Review UU Minerba Disebut Perkokoh Oligarki Tambang

Ilustrasi oligarki tambang, berikut penjelasan Tim Advokasi UU Minerba tentang judicial review MK hari ini.
Ilustrasi oligarki tambang, berikut penjelasan Tim Advokasi UU Minerba tentang judicial review MK hari ini. /Pixabay/stafichukanatoly Pixabay/stafichukanatoly

PIKIRAN RAKYAT - Putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sangat mengecewakan pemohon dan publik.

Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2022 pada Kamis 29 September 2022 tersebut memperkokoh disebut kepentingan oligarki tambang sekaligus menghancurkan keselamatan rakyat.

Tim Advokasi UU Minerba yang menjadi kuasa para pemohon sekaligus kerap mendampingi masyarakat terdampak tambang pun buka suara.

Mereka menyebut Hakim MK hanya menjadi corong pemerintah dan mengabaikan hak konstitusi rakyat atas keselamatan hidup dan lingkungan yang sehat.

Baca Juga: Ancaman 15 Tahun Penjara Menghantui Rizky Billar Buntut Laporan Lesti Kejora Soal Dugaan KDRT

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis, 29 September 2022, Majelis Hakim MK menolak tiga dari empat pokok permohonan Judicial Review UU Minerba.

Di antaranya terkait menjauhnya akses partisipasi dan layanan publik terkait pertambangan akibat penarikan kewenangan pertambangan pemerintah daerah ke pusat; potensi pengkriminalan masyarakat penolak tambang oleh Pasal 162 UU Minerba; dan jaminan perpanjangan otomatis bagi KK dan PKP2B.

Selain itu, majelis hakim mengabulkan sebagian dari pokok perkara terkait jaminan tidak ada perubahan pemanfaatan ruang yang diberikan pada pemegang WIUP, WIUPK, dan WPR, dengan memberikan penafsiran “sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Mencermati pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan dalam sidang tersebut, MK disebut-sebut lebih banyak menggunakan dalil yang diajukan oleh Pemerintah sebagai pembelaan, termasuk pada dalil yang dikabulkan sebagian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat