kievskiy.org

Napi Asimilasi dan Residivis Berkomplot Bawa Kabur 7 Sapi, Ratusan Juta pun Dipakai Hura-hura

DUA napi asilimasi dan residivis kasus penipuan bawah kabur 7 ekor sapi, hasil jual senilai Rp 202,5 juta habis untuk hura-hura.*
DUA napi asilimasi dan residivis kasus penipuan bawah kabur 7 ekor sapi, hasil jual senilai Rp 202,5 juta habis untuk hura-hura.* /DOK.Humas Polres Kebumen

PIKIRAN RAKYAT – Seorang  napi asimilasi  dan  residivis membawa kabur 7 sapi milik pedagang sapi yang dikenal melalui media sosial Facebook.

Keduanya pun kembali menghuni penjara. 

Barang bukti  7 ekor sapi senilai  Rp 202.500.000,00 sebagian sudah dihabiskan untuk hura-hura, sementara sisa hasil penjualan sapi yang dibawa kabur, sudah berubah bentuk menjadi Honda Brio.

Baca Juga: Mobil Pembawa Berkas Tak Ditutup Petugas, Puluhan Blanko KK Jatuh Berserakan di Jalanan Serpong

Kedua napi asimilasi tersebut masing masing itu masing-masing diketahui berinisial SA (35) warga Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.
 
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, Polres Kebumen telah menangkap dua residivis, yang diduga melakukan penipuan, kepada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian Kebumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka setelah dilakukan penangkapan, barang bukti 7 ekor sapi  senilai Rp 202,5 juta sudah diuangkan dengan cara dijual, hasil penjualan sebagian sudah dihabiskan untuk hura-hura.

Baca Juga: Yenny Wahid: Polisi Punya Tugas Mulia untuk Melindungi Kebebasan Berpendapat

"Sapi-sapi milik  korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali. Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang. Kami hanya bisa menyelamatkan barang bukti berupa mobil Honda Brio warna putih, yang lainnya habis untuk bersenang-senang," kata Rudy Jumat, 19 Juni 2020.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, kedua belah pihak dua tersangka dan pedagang sapi asal Ngaliyan bertemu melalui Facebook.

"Awalnya para tersangka browsing di marketplace Facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook. Pada saat bersamaan  korban juga memposting menjual sapi lewat Facebook. Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk melakukan transaksi pada  26 April 2020, antara korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal," jelas Rudy.

Baca Juga: Timnas E-Sport Bola Basket Indonesia Memulai Perjuangannya di Kejuaraan FIBA Esports Open 2020

Saat COD itu, tersangka sanggup membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp 202,5 juta, namun sapi harus diantar ke Boyolali, dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.

Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi, karena bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya.

Pada saat hari pembayaran tiba, dua residivis tersebut hanya sanggup membayar Rp 20 juta setelah itu keduanya menghilang dengan membawa 7 sapi milik korban.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Swab Test di Pasar Baros Sasar Pedagang dan Pembeli

Akhirnya korban kelimpungan mencari para tersangka. "Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik mereka namun SA dan FR sudah  kabur, sedang uang Rp 182.500.000 belum dilunasi," tambahnya.

Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019 dengan vonis penjara  hukuman 11 bulan.

Kini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya kamar jeruji besi.Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat